Subscribe:

Pages

Pengikut

Kamis, 04 Agustus 2011

Dinas PU Mukomuko Tegur Kontraktor Pengguna BBM Bersubsidi

Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan menegur secara tertulis kontraktor yang diduga menggunakan bahan bakar minyak bersubsidi untuk operasional alat berat.

"Kontraktor yang menggunakan BBM bersubsidi untuk operasional alat berat itu di luar sepengetahuan dan pantauan dari Dinas Pekerjaan Umum. Namun kami akan memberikan teguran supaya hal itu tidak terulang lagi," kata Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Mukomuko, Wandi di Mukomuko, Kamis (4/8).

Saat diundang dan mewakili kepala dinas mengikuti rapat dengar pendapat  (RDP) atau "hearing" dengan Komisi II DPRD Kabupaten Mukomuko, Wandi mengatakan, perbuatan kontraktor tersebut tidak bisa dibenarkan, karena operasional alat harus menggunakan BBM industri.

Selain dihadiri perwakilan DPU, RDP itu juga menghadirkan Kuasa Direktur sekaligus pelaksana Asnawi, Ketua Komisi II Husni Thamrin, Sekretaris Komisi II Mukthi Ali dan anggota Komisi II Sardiman, Nurlaini, Mujiono dan Eri Yanto.

Wandi berharap komisi yang membidangi pembangunan memberikan kesempatan kepada DPU untuk memberikan teguran dan pembinaan kepada kontraktor agar kejadian tidak terulang kembali.

Anggota Komisi II DPRD Sardiman menyarankan, DPU mawajibkan pemilik alat berat membuat surat resmi yang isinya kesiapan menyediakan BBM industri untuk kegiatan operasional, sebelum yang bersangkutan diterima mengerjakan proyek pemerintah.

"Kalau pengusaha alat berat atau kontraktor tidak sanggup membeli BBM industri untuk digunakan sebagai operasional alat berat, sebaiknya tidak diajak dan dilibatkan dalam pekerjaan proyek pemerintah," ujarnya.

Sardiman menguraikan, salah satu penyebab kelangkaan BBM bersubsidi akibat tidak tepat sasaran. BBM subsidi yang seharusnya untuk kendaraan roda dua maupun empat tetapi kenyataannya digunakan oleh industri.

"Kami tidak menyalahkan siapa-siapa, tetapi ke depan jangan lagi kontraktor menyewa alat berat yang menggunakan operasional BBM subsidi," katanya.

Pesuruh Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mukomuko menyesalkan kebohongan Kuasa Direktur PT Guru Agung Mandiri Asmawi yang tidak mau mengakui jabatannya sebagai kuasa direktur.

Padahal, dalam kontrak kerja hitam di atas putih yang sudah dikeluarkan akte notaris menyebutkan nama Asmawi bukan nama orang lain.

"Seharusnya saat sidak, Asmawi bisa memberikan keterangan mulai dari hal terkecil hingga yang besar, tetapi kenyataannya Asnawi tidak mau mengakui identitasnya, malah yang bersangkutan berdalih hanya sebagai pelaksana di lapangan," ujarnya.

Meskipun Asnawi menandatangani kontrak kerja proyek pembangunan taman depan kantor kepala daerah sebagai kuasa direktur, namun saat "hearing" dengan Komisi II DPR, yang bersangkutan tetap mempertahankan bahwa dirinya bekerja kepada orang lain.

Ia mengakui, sebagai kuasa direktur, tetapi tetap dalam lingkaran perpanjangan tangan salah satu oknum pengusaha yang selama ini sebagai pimpinannya dalam setiap kegiatan proyek pemerintah.

"Kalau mau lebih jelas, silahkan tanyakan kepada Pak Dede, baik soal BBM bersubsidi maupun galian C tak berizin. karena kapasitas saya hanya bekerja kepada bapak Dede," katanya.

Jawaban dan keterangan yang disampaikan Asnawi justru membuat anggota Komisi II DPRD Mujiono, tidak terima dan meminta mengakhiri "hearing" karena politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menilai pertemuan itu hanya obrolan "warung kopi".

"Sebaiknya tidak usah diteruskan dan agendakan kembali memanggil kepala dinas serta kontraktor yang bisa menjawab dan bertanggung jawab atas kegiatan proyek pembangunan taman kantor bupati," ujarnya.

Namun Kepala Bidang Cipta Karya pada DPU sekali lagi meminta supaya Komisi II DPRD memberikan kesempatan kepada instansi teknis itu untuk menyelesaikan kepada kontraktor dengan memberikan pembinaan dan melarang mengunakan BBM bersubsidi.

"Mulai saat ini kami melarang kontraktor maupun pemilik alat berat menggunakan BBM bersubsidi untuk operasional kegiatan proyek pemerintah. Tetapi kapasitas kami itu sesuai dengan tugas dan fungsi tidak lebih. kalau sanksi kembali kepada pimpinan instansi ini" ucapnya.

Hal yang sama juga disampaikan Asnawi yang juga berjanji akan menegur pemilik alat berat yang menggunakan BBM bersubsidi untuk kegiatan pengerukan siring yang memutar di depan dan belakang kantor bupat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar